Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah?
- MPR
- Presiden
- DPR
- Presiden dengan persetujuan DPR
- Menlu
Jawaban yang benar adalah: D. Presiden dengan persetujuan DPR.
Dilansir dari Ensiklopedia, di indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian ialah Presiden dengan persetujuan DPR.