Menurut hasil amandemen UUD 1945, presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan?
- oleh MPR atas usul DPR
- jika presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya
- setelah MPR memberikan memorandum kepada presiden
- tidak dapat kepercayaan dari lemabaga negara lain
- atas usul DPR kepada MPR dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. atas usul DPR kepada MPR dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah.
Menurut hasil amandemen UUD 1945, presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan atas usul dpr kepada mpr dan diadili oleh mahkamah konstitusi.
Pembahasan dan Penjelasan
Jawaban A. oleh MPR atas usul DPR menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.
Jawaban B. jika presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban C. setelah MPR memberikan memorandum kepada presiden menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.
Jawaban D. tidak dapat kepercayaan dari lemabaga negara lain menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.
Jawaban E. atas usul DPR kepada MPR dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.