Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah?

Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah?

  1. ijtihad
  2. hadits
  3. qiyas
  4. ijma’ ulama
  5. fatwa ulama

Jawaban yang benar adalah: B. hadits.

Dilansir dari Ensiklopedia, sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah al-qur’an adalah hadits.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *