Sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah Al-Qur’an adalah?
- ijtihad
- hadits
- qiyas
- ijma’ ulama
- fatwa ulama
Jawaban yang benar adalah: B. hadits.
Dilansir dari Ensiklopedia, sumber hukum kedua dalam menetapkan hukum setelah al-qur’an adalah hadits.